REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (19/9/2023), Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama akan membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi paling lambat akhir September 2023.
Di samping menyepakati rencana pembentukan Panitia Kerja BPIH, rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (18/9/2023) menyepakati perlunya penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan yang ramah lansia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Ashabul menyampaikan, pemerintah juga perlu memastikan penerapan syarat istithaah dalam pelaksanaan ibadah haji dengan mengadakan pemeriksaan kepada calon jamaah haji sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Selain itu, Komisi VIII DPR meminta pemerintah meninjau perincian kontrak kerja sama dengan penyedia jasa pelayanan ibadah haji dan meningkatkan pelayanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia.
Ashabul mengatakan pemerintah juga perlu meningkatkan pelayanan transportasi bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci, meningkatkan kuota pelayanan haji bagi maskapai penerbangan dalam negeri, dan mengkaji usul memperpendek masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah menyiapkan perbaikan pelayanan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan jamaah haji Indonesia tahun sebelumnya.
"Kita juga merumuskan model langkah kedaruratan bersama-sama dengan Saudi," kata dia.