Selasa 19 Sep 2023 12:57 WIB

Penyebar Berita Hoaks Penangkapan Ustadz Abdul Somad, Diburu

Aparat minta seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkannya lagi berita hoaks itu.

Ustaz Abdul Somad.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ustaz Abdul Somad.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau lakukan pencarian terhadap penyebar kabar hoaks atau bohong Ustadz Abdul Somad ditangkap karena memberikan bantuan ke warga Pulau Rempang saat kericuhan pada tanggal 7 dan 11 September 2023.

"Dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, kemudian didukung dengan seluruh tim kekuatan multimedia Polri, sedang melakukan pencarian pelaku," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan, kabar bohong Ustadz Abdul Somad itu beredar luas di media massa. Untuk itu, dia meminta, pihak yang mengedarkan informasi tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dia mengatakan, bahwa memang ada pemanggilan terkait pemberian bantuan makanan pada saat aksi tersebut, tetapi bukan Ustadz Abdul Somad, melainkan rekannya yakni Burhan.

"Benar saudara Burhan yang merupakan rekan dari Ustad Abdul Somad, kami panggil untuk dimintai keterangan klarifikasi, dan yang bersangkutan kooperatif," kata dia.

Guna mencegah penyebarluasan secara masif, Kabid Humas mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkannya lagi. Apabila masih dilakukan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan lagi. Karena, saat ini situasi di Pulau Rempang juga sudah mulai kondusif, jangan ada lagi kabar-kabar yang bisa membuat keadaan menjadi panas lagi," jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Masih terus kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement