Selasa 19 Sep 2023 16:57 WIB

Komisi II Sepakat Revisi UU IKN Disahkan di Sidang Paripurna

Komisi II DPR sepakat revisi UU IKN akan disahkan di sidang paripurna.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Komisi II DPR sepakat revisi UU IKN akan disahkan di sidang paripurna.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Komisi II DPR sepakat revisi UU IKN akan disahkan di sidang paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Rapat tersebut menyepakati bahwa revisi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju agar revisi UU IKN dibawa ke rapat paripurna. Adapun Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menjelaskan, tujuan revisi UU IKN dalam rangka mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Serta dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara.

Revisi UU IKN juga bertujuan untuk mewujudkan ibu kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan. Serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

"Maka perlu dilakukan peningkatan tata kelola dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara," ujar Junimart.

Pembangunan IKN yang telah berjalan saat ini perlu dipastikan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan. Karenanya, perlu penguatan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara.

"(Revisi UU IKN) Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi," ujar Junimart.

"Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara), serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement