REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pemeran yang terlibat dalam kasus produksi film porno setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang bertindak sebagai sutradara dan produser. Pemeran pria dan wanita film porno itu selesai diperiksa di gedung Ditreskrimsus pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun pemeran wanita berinisial SKE, AB, MGP, VV, ZS, sedangkan pemeran pria yaitu BP, UR, FA. Kepada wartawan, para pemeran hampir seluruhnya berbicara hal yang serupa, yakni merasa menjadi korban dan dijebak dalam kasus rumah produksi film dewasa.
“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal, ternyata ilegal,” ucap pemeran berinisial BP.
Selain itu kuasa hukum ZS yaitu Jabarudin Wukuf menjelaskan, kliennya adalah korban dari tersangka I. “Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” jelasnya.
Selanjutnya pemeran berinisial FA menjelaskan bahwa tersangka I menjelaskan produksi film ini legal. “Kita dibilang ini film legal, berbadan hukum, punya pengacara pribadi Saudara I, dia bilang ini berbadan hukum legal jadi kita coba memainkannya karena kita otak kita digiring opininya ini legal, ‘lu nggak usah takut mainin film-film ini’, seperti itu,” paparnya.
Begitu juga salah satu pemeran wanita berinisial VV menyebut kalau bayarannya tidak seperti yang dikatakan oleh tersangka I yaitu Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. "Tidak sesuai apa yang dikatakan, hanya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," ucapnya.