Selasa 09 Sep 2025 22:27 WIB

Bejat! ASN di Bandung Barat Ajak Anak Tiri Nonton Film Dewasa

Tersangka menggunakan HP menujukan film dewasa dan memperilhakan kepada korban

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat, DR (49) resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap ketiga anak tirinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur diketahui pada Sabtu (6/9/2025) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Parahnya, ayah tiri itu mengajak korban menonton film dewasa.

Baca Juga

"Tersangka menggunakan HP dengan menujukan film dewasa dan memperilhakan kepada korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan cara mencium pipi anak korban, memeluk anak korban, meraba payudara anak korban, hingga meraba paha anak korban.

"Dan tidak sengaja ketika sedang mengangkatkan badan anak korban alat kelamin tersangka terkena ke pantat anak korban," kata Gofur.

Berdasarkan rangkaian kronologis yang disertai alat bukti dan keterangan para saksi, polisi pun melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB, Rini Haryani mengatakan, ketiga korban mengalami trauma karena perbuatan bejat ayah tirinya itu. "Yang kecil traumanya lebih berat. Kejiwaan korban memang harus dipulihkan," kata Rini.

Mengenai proses pemulihan, pihaknya bakal memberikan segala bentuk pendampingan psikologis yang dibutuhkan korban. Namun, untuk bantuan hukum, pihaknya belum dapat memberikan dukungan langsung.

"Anak-anak ini butuh pendampingan penuh. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan mereka yang harus kita jaga bersama," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement