REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, cetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)warga saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membutuhkan anggaran besar.
"Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis. Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar," kata Joko dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Joko terus mempertimbangkan usulan Dewan untuk mengalihkan KTP secara digital dan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau dengan elektronik saya setuju juga. Coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital," ujar Joko.
Joko menjelaskan bahwa perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan. Secara otomatis, tulisan "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" diganti menjadi "Daerah Khusus Jakarta".
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi.
Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.