Jumat 01 Mar 2024 13:33 WIB

DKI Jakarta Bersih-Bersih Warga, Begini Cara Cek KTP Dibekukan Atau Tidak

Warga DKI dapat melakukan pengaktifan kembali NIK atau pindah ke alamat domisili.

Red: Friska Yolandha
Tangkapan layar pengecekan NIK warga DKI Jakarta yang dibekukan
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar pengecekan NIK warga DKI Jakarta yang dibekukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta. Bagi warga yang memiliki KTP DKI tapi tidak tinggal sesuai alamat, siap-siap dibelukan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Baca Juga

Dia menyampaikan, bagi yang bertugas/dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” ucapnya dikutip keterangan resmi, Jumat (1/3/2024).