REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak sesuai mulai pekan ini. Dalam tahap pertama, akan ada sekitar 92 ribu warga ber-KTP DKI Jakarta yang akan terdampak program penertiban administrasi kependudukan itu.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sudah mulai mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan NIK tersebut. Pasalnya, instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan adalah Kemendagri.
"Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat, jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, dalam tahap pertama, NIK yang akan dinonaktifkan adalah untuk warga sudah meninggal dunia dan warga yang masih terdata tinggal di rukuk tetangga (RT) yang sudah tidak ada. Berdasarkan pendataan terakhir, ada sekitar 81.119 warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah meninggal dunia dan 11.374 warga yang ber-KTP di RT yang sudah tidak ada.
Setelah itu, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta juga akan menonaktifkan NIK warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta. Hal itu akan dilakukan pada tahapan selanjutnya. "Tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai. Sementara tahap pertama masih sekitar 92 ribu orang," ujar dia.
Budi mengatakan, penonaktifan NIK pada tahap pertama ini kemungkinan akan mulai dilakukan pada pekan depan. Pasalnya, pekan ini Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta baru mengajukan surat ke Kemendagri.
"Ya baru minggu ini kita ajukan. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan," kata dia.
Menurut Budi, warga yang terdampak program penertiban administrasi yang keberatan bisa langsung datang ke kelurahan. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terkait status warga tersebut.
"Nanti ada petugas kita dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," kata dia.
Ia menjelaskan, verifikasi dan validasi akan menghasilkan rekomendasi. Apabila, yang bersangkutan terbukti masih tinggal dan beraktivitas di Jakarta, petugas akan mengeluarkannya dari data program penertiban administrasi. "Tapi kalau sudah tidak di sana (Jakarta), maka kami sarankan untuk dipindahkan," kata Budi.