Rabu 20 Sep 2023 15:22 WIB

Freestyle Motor dan Sebabkan Anak Meninggal saat Wudhu, Pelajar SMP Jadi Tersangka

Seorang anak meninggal saat wudhu karena tertimpa dinding.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Freestyle Motor dan Sebabkan Anak Meninggal saat Wudhu, Pelajar SMP Jadi Tersangka. Foto: Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap.
Foto: Dok Republika
Freestyle Motor dan Sebabkan Anak Meninggal saat Wudhu, Pelajar SMP Jadi Tersangka. Foto: Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG- Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan MHA (13) pelajar SMP yang melakukan standing motor hingga merobohkan dinding masjid dan menewaskan seorang anak usia delapan tahun tetapkan menjadi tersangka.

MHA melakukan standing motor di kawasan Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang pada Senin (18/9/2023). Saat beraksi, sepeda motor yang ia naiki hilang kendali sehingga menabrak dinding sampai hancur. Kebetulan di balik dinding tersebut adalah tempat wudhu sehingga seorang anak bernama Gian Septiawan Ardani (8) tertimpa reruntuhan dinding hingga tewas.

Baca Juga

“Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Freestyle) dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) menabrak dinding tempat wudhu,” kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).

Ferry menjelaskan dalam penanganan perkara ini pihaknya menerapkan peradilan anak sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012. Dalam undang-undang aturannya jelas mengatakan bahwa anak yang dapat dipidana adalah anak di atas umur 12 tahun.

Tapi yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan itu adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentunya polisi akan melakukan peradilan anak.

“Sementara dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MHA adalah pasal 359 KUHP, dimana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” ujar Ferry.

Kapolresta Padang menyebut pihak kepolisian tetap menerapkan peradilan anak. Karena MHA masih berumur 13 tahun, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cara khusus.

"Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua. Ini anak-anak,” kata Ferry menambahkan.

Ferry tak menampik terdapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penanganan perkara sesuai peradilan anak.

Ia mengimbau masyarakat khususnya sebagai orang tua dapat mengawasi anak-anaknya. Terutama soal membawa atau memberikan sepeda motor kepada anak dalam sehari-hari maupun saat sekolah.

Detik-detik korban tertimpa dinding beton ini terekam CCTV hingga beredar di media sosial. Terlihat, korban yang memakai seragam mengaji berlari menuju tempat wudhu. Di sana, sudah terdapat temannya. Lalu korban mengambil wudhu di temani rekanya.

 Di saat bersamaan, terdapat dua orang pelajar SMP berdiri dan telah memarkirkan sepeda motor Mio putih. Juga terdapat bapak-bapak bermain handphone di atas sepeda motornya. Tak lama berselang, datang dua orang pelajar lainnya dengan mengendarai sepeda motor Mio hitam. Saat sampai di parkiran masjid, pelajar yang berbonceng turun dari sepeda motor Mio hitam ini.

Namun, kemudian pengemudi sepeda motor hitam malah melakukan freestyle motor gaya standing hingga hilang kendali. Sepeda motor menabrak dinding beton, lalu korban tertimpa hingga dinyatakan tewas. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement