Rabu 20 Sep 2023 16:34 WIB

Walhi: Vonis Kasasi Surya Darmadi Jadi Langkah Mundur

Walhi sebut vonis kasasi Surya Darmadi menjadi langkah mundur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Walhi sebut vonis kasasi Surya Darmadi menjadi langkah mundur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Walhi sebut vonis kasasi Surya Darmadi menjadi langkah mundur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan diskon hukuman bagi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang diputus Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan itu, hukuman uang pengganti oleh Surya Darmadi dikorting hingga Rp 39,8 triliun. 

WALHI menilai vonis kasasi ini tergolong langkah mundur bagi semangat pemberantasan korupsi, terutama di sektor Sumber Daya Alam (SDA). WALHI mempertanyakan alasan MA menerima kasasi Surya Darmadi. 

Baca Juga

"Sebenarnya ketika MA terima kasasi dari Surya Darmadi itu sudah langkah mundur hukum," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian kepada Republika, Rabu (20/9/2023). 

WALHI merasa heran dengan sikap berbeda yang ditunjukkan MA dalam kasasi Surya Darmadi. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta satu suara menghukum berat Surya Darmadi. 

"Artinya pada tahap pertama (PN) Surya Darmadi divonis bersalah, dia banding dan ditolak juga. Nah pas dia kasasi diterima MA, jadi MA ketika terima kasasi itu langkah mundur kenapa kabulkan permohonannya," ujar Uli. 

WALHI juga menyoroti betapa baik hatinya MA hingga menurunkan begitu jauh hukuman pembayaran uang pengganti dari Surya Darmadi. WALHI menegaskan putusan semacam ini tak akan memberi efek jera bagi Surya Darmadi dan pelaku lain yang melakukan kejahatan serupa. 

"Ini tidak akan memberikan efek jera bagi pengusaha-pengusaha lain yang kemudian terjerat kasus korupsi di sektor SDA," ujar Uli. 

Selain itu, WALHI mengingatkan MA soal besarnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Surya Darmadi dan perusahaannya. Sehingga nominal uang pengganti yang diputuskan sejak tingkat PN pun diragukan WALHI cukup untuk memulihkan lingkungan secara keseluruhan. 

"Bahkan sebenarnya 40 triliun ketika bicara pemulihan ekosistem dan sosial itu nggak akan cukup. Apalagi ketika diturunkan jadi tinggal 2 triliun," ucap Uli. 

Sebelumnya, MA memberi diskon hukuman uang pengganti bagi Surya Darmadi dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp 2,2 triliun saja.

Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Perkara ini sampai di meja hakim agung MA pada 18 September 2023.

Hanya saja, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Sedangkan putusannya diketok pada Kamis (14/9).

Diketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Jakpus. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakpus pada Kamis (23/2/2023) sore. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat putusan yang diketok majelis hakim PN Jakpus terhadap Surya Darmadi pada Juni lalu. Dengan putusan banding itu, hukuman terhadap Surya tak berubah. Tapi hukuman berubah di tangan MA. 

Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil. 

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement