REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang tunai dalam kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng. Pada Rabu (2/10/2024), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar yang diduga bersumber dari korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam siaran pers Kamis (3/10/2024) menyampaikan, penyitaan uang tunai milik Duta Palma Group tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah, pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024) di Jakarta. Penggeledahan pertama dilakukan di Menara Palma, di kawasan Kuningan-Rasuna Said, Jakarta Selatan yang merupakan perkantoran dari PT Asset Pacific, salah satu anak perusahaan Duta Palma Group.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan dalam brankas di lantai basement-1 setotal Rp 63,7 miliar,” begitu kata Harli.
Rincian dari uang yang ditemukan tersebut senilai Rp 40 miliar dan dua juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23,7 miliar. Dan penggeledahan lanjutan dilakukan pada hari berikutnya di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower di Lantai 22, 23, dan 24 di kawasan TB Simatupang, Jaksel.
Pada penggeledahan hari kedua itu, kata Harli, tim penyidik Jampidsus juga kembali menemukan bukti-bukti elektronik dan sejumlah uang tunai dalam mata uang lokal dan asing setotal Rp 304 miliar. Uang-uang tersebut tersimpan di dalam lemari filling cabinet di basement lantai satu.
Kata Harli menerangkan, rincian temuan uang senilai Rp 139,5 miliar, dan 12,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 157,7 miliar, mata uang asing Japan Yen (JPY) setotal 2 juta atau setara Rp 212 juta, dan 700 dolar Amerika Serikat atas setara Rp 10,6 miliar.
“Dari seluruh penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik pada Jampidsus menyita uang setotal Rp 372 miliar. Dan terhadap uang tunai yang disita tersebut, akan digunakan sebagai barang bukti,” begitu kata Harli.
Pada Senin (30/9/2024), Jampidsus Kejagung pun mengumumkan melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific yang dikatakan sebagai uang hasil tindak pidana korupsi Duta Palma Group.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap Duta Palma Group ini sudah menetapkan tujuh tersangka korporasi. Lima tersangka di antaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. Dan dua tersangka lainnya dijerat dengan sangkaan TPPU, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation.
Tujuh perusahaan tersebut, merupakan anak perusahaan dari Group Duta Palma milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng yang sudah divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti korupsi dan melakukan TPPU terkait dengan pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.