REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati mengatakan, Pemprov DKI akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi. Nantinya, ada 131 titik parkir yang menerapkan hal tersebut.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," kata Ani saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).
Ani berharap, kebijakan parkir lebih mahal bagi kendaraan tak lolos uji emisi mendorong masyarakat untuk memperbaiki kendaraannya. "Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata kepala Dinkes DKI tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan tarif disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan belum melakukan uji emisi. Pemberlakuan itu sebagai tindak lanjut upaya pengendalian polusi di Jakarta.
Hal itu diatur dalak Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun lokasi pelataran parkir, mencakup IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Kemudian, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).