REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Anggota parlemen Iran mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), yang memperketat hukuman bagi perempuan yang melanggar aturan berpakaian pada Rabu (20/9/2023). Bagi yang melanggar akan diberikan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Laporan dari Middle East Eye, RUU tersebut telah dibahas di parlemen selama beberapa bulan. Kesepakatan pengesahan ini memperkenalkan hukuman yang lebih berat terhadap perempuan yang tidak mematuhi kewajiban berjilbab di ruang publik.
Menurut laporan kantor berita resmi pemerintah Iran IRNA, parlemen menyetujui “RUU Dukungan untuk Budaya Jilbab dan Kesucian’ untuk masa percobaan tiga tahun. Untuk penerapannya, RUU tersebut masih memerlukan persetujuan Dewan Wali. Badan konservatif yang terdiri dari ulama dan ahli hukum itu mempunyai hak untuk memveto RUU tersebut jika mereka menganggapnya tidak sesuai dengan konstitusi dan syariah.
Anggota parlemen memberikan suara dengan suara 152 berbanding 34 untuk mengesahkan aturan baru itu. RUU ini menyatakan, bahwa orang yang kedapatan berpakaian "tidak pantas" di tempat umum akan dikenakan hukuman "tingkat empat".
Menurut hukum pidana, itu berarti hukuman penjara antara lima dan 10 tahun dan denda antara 180 juta dan 360 juta rial. Selain itu, aturan ini pun memuat tentang aturan bekerja sama dengan pemerintah asing atau negara yang bermusuhan, media, kelompok atau organisasi, dapat menghadapi hukuman pula.
RUU tersebut juga mengusulkan denda bagi warga yang "mempromosikan ketelanjangan” atau “mengolok-olok jilbab” di media dan jejaring sosial. Kemudian mengatur bagi pemilik kendaraan dengan pengemudi atau penumpang perempuan tidak mengenakan jilbab atau pakaian yang pantas.
Aturan tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa “pakaian tidak senonoh” bagi perempuan termasuk mengenakan pakaian lengan pendek, kaus oblong berleher bulat, celana panjang tiga perempat, dan celana panjang robek. Sedangkan laki-laki tidak diperbolehkan memakai celana berpinggang rendah.
RUU ini juga menetapkan bahwa memberikan layanan kepada individu yang tidak mengenakan jilbab atau tidak mematuhi aturan berpakaian di tempat-tempat yang berhubungan dengan pariwisata akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Orang yang dihukum berisiko dilarang bekerja lagi di bidang yang sama hingga dua tahun.
Aturan yang berlaku saat ini, menurut laporan BBC, mereka yang tidak mematuhi aturan berpakaian berisiko menghadapi hukuman penjara antara 10 hari dan dua bulan. Mereka juga hanya terkena denda antara 5.000 dan 500 ribu rial.
Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia PBB yang independen memperingatkan, bahwa RUU tersebut dapat digambarkan sebagai bentuk apartheid gender. Mereka menilai pihak berwenang tampaknya menerapkan diskriminasi sistemik dengan tujuan untuk menekan perempuan dan anak perempuan agar tunduk sepenuhnya.
“RUU tersebut menjatuhkan hukuman berat pada perempuan dan anak perempuan karena ketidakpatuhan yang mungkin mengarah pada penegakan hukum yang menggunakan kekerasan,” kata para ahli dikutip dari BBC.
Para ahli menilai, RUU tersebut juga melanggar hak-hak dasar...