Jumat 22 Sep 2023 07:15 WIB

Fasilitasi Oknum Perwira TNI Temui Tahanan di Lantai 15, Ini Dalih Pimpinan KPK

Alex mengaku tidak tahu alasan perwira itu ingin bertemu dengan tahanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata meluruskan kabar mengenai dugaan adanya Pimpinan KPK yang menemui salah satu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dia menegaskan, pertemuan itu terjadi antara seorang oknum perwira TNI dengan salah satu tersangka kasus dugaan suap penangan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Alex mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah KPK melakukan pertemuan tertutup dengan TNI yang membahas penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 Juli 2023. Dia tidak secara rinci menyebutkan adanya tekanan terhadap KPK dalam pertemuan ini.

Baca Juga

Ia hanya menyampaikan, usai pertemuan tersebut, ada perwira TNI yang mengenal salah satu tahanan dan meminta izin untuk bertemu. KPK pun akhirnya memenuhi permintaan itu. "Prinsipnya begini. Pertemuan yang difasilitasi itu tidak lepas dari kondisi situasi saat itu," kata Alex kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Alex lantas mengungkapkan bahwa dirinya kurang nyaman selama rapat tertutup dengan rombongan TNI. Sebab, menurut dia, secara tak langsung ada tekanan terhadap KPK.

"Secara enggak langsung sih. Karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi saya enggak nyaman, enggak tahu pimpinan lain," ujar Alex.

Disamping itu, Alex mengaku tidak tahu alasan perwira itu ingin bertemu dengan tahanan. Bahkan, ia lupa bagaimana persisnya prajurit tersebut meminta bertemu dengan tersangka yang sedang ditahan di Rutan KPK.

"Saya enggak begitu ingat karena waktu itu kondisinya sangat cepat. Saya begitu selesai (rapat) segera ingin pulang," ujar dia.

Alex juga mengaku tidak sempat menolak permintaan perwira tersebut. Sebab, menurut dia, saat itu ia sedang dalam kondisi tidak normal. "Sekali lagi, kita harus, tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Jadi kalau dalam kondisi normal saya akan bilang 'no, besok saja!' Dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu," jelas Alex.

"Rasanya kalau dalam kondisi normal Pak Asep (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) enggak akan minta izin ke pimpinan. Biasa saja kan, kalau berkunjung ke tahanan kan biasa saja dan enggak pernah disampaikan ke pimpinan. Memang tidak harus izin ke pimpinan untuk ketemu tahanan," tambah dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement