Jumat 22 Sep 2023 09:00 WIB

Ini Daftar 10 Provinsi ASN Paling Berpotensi tidak Netral Pemilu 2024 Versi Riset Bawaslu

Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat tujuh paling berpotensi tak netral.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty ketika diwawancarai wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty ketika diwawancarai wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan hasil riset ndeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik mengenai isu netralitas ASN. Riset yang menggunakan data kuantitatif Pemilu 2019 dari pengawas tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu menemukan bahwa ASN di Provinsi Maluku Utara paling potensial tidak netral saat Pemilu dan Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, masalah pelanggaran netralitas ASN biasanya banyak terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Pola yang jamak terjadi adalah ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media, menggunakan fasilitas negara untuk calon petahana, mengkonsolidasikan dukungan untuk kandidat tertentu lewat WhatsApp grup.

Baca Juga

Ada juga ASN yang terlibat aktif dalam aktivitas kampanye calon. Lolly menjelaskan, ASN melakukan pelanggaran tersebut biasanya karena sejumlah hal. Antara lain adalah demi mendapatkan/mempertahankan jabatan, karena ada hubungan kekeluargaan atau organisai dengan kandidat, karena tidak paham bahwa ASN harus netral, dan karena faktor ringanya sanksi bagi ASN yang melanggar.

Lebih lanjut, kata Lolly, riset ini menemukan pula sejumlah masalah mendasar pemicu ASN tidak netral. Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan rekomendasi sanksi dari Komisi ASN untuk ASN pelanggar prinsip netralitas.