Ahad 24 Sep 2023 20:44 WIB

Legislator: Cetak Ulang KTP-El Warga DKI Harus Mulai Disiapkan

Legislator minta Pemprov DKI segera siapkan cetak ulang KTP elektronik warga Jakarta.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melayani warga dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Legislator minta Pemprov DKI segera siapkan cetal ulang KTP elektronik warga Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas melayani warga dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Legislator minta Pemprov DKI segera siapkan cetal ulang KTP elektronik warga Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu Kota Indonesia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Nama DKI Jakarta akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Begitu juga dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) DKI yang akan diganti dengan DKJ.

Dalam hal ini, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pencetakan KTP-el ini tidak bisa dianggap mudah karena Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 Kelurahan, untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian KTP-el kepada seluruh warga Jakarta.

Baca Juga

“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” kata Gembong saat dikonfirmasi pada Ahad (24/9/2023).

Gembong juga meminta Kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pendistribusian KTP-el agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di Kelurahan, serta tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah. Sebab sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang.

“Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di Kelurahan,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya itu pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Joko menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement