Senin 25 Sep 2023 16:13 WIB

OJK Minta Blokir Rekening Judi Online, Ini Tanggapan Maybank

Saat ini Maybank masih mempelajari lebih lanjut perihal aturan tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria (kanan).
Foto: Republika/ Dian Fath Risalah
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus menjaga integritas sistem keuangan. Dengan kewenangan yang ada, OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, mendukung segala aturan yang diterbitkan OJK. Namun, saat ini Maybank masih mempelajari lebih lanjut perihal aturan tersebut.

Baca Juga

"Aturan tersebut bagus ya, yang penting ada payung aturannya dulu, soalnya kami tidak bisa sembarangan memblokir (rekening). Harus dilihat dulu bagaimana aturan main dan pelaksanaannya, yang penting aturan diperjelas, jangan sampai kami salah blokir rekening orang. Tapi, itu aturan yang bagus, kami dukung dan sepakat untuk memberantas money laundering," ujar Taswin saat ditemui di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

“POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, Dian memastikan OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Hal tersebut mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya, Dian juga menegaskan bahwa kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal. “Ini dilakukan melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” ungkap Dian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement