REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Salah satunya adalah Firdaus Dewilmar yang mengaku bahwa jika ia terpilih, dirinya akan berkonsultasi kepada Komisi III sebelum menyampaikan putusan terhadap sebuah gugatan.
Ia mengakui, posisi hakim konstitusi adalah independen dan tak memihak. Namun, sebagai hakim MK yang disepakati untuk diusulkan oleh Komisi III, berkonsultasi dengan parlemen sebelum putusan adalah hal yang memungkinkan.
"Jadi, konsultasi memungkinkan Pak, jadi walaupun independen dan imparsial, tetapi berkonsultasi itu sangat memungkinkan dan sangat tepat," ujar Firdaus dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, konsultasi tersebut merupakan bentuk komitmen seorang hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Konsultasi tersebut dipandangnya sebagai peran MK dalam mengawal dan menjaga konstitusi.
"Karena kami ini representasi dari DPR, tentu tak bisa dilepaskan asbabun nuzul-nya ini bahwa kami berasal dari DPR, tentu kita komitmen yang demikian harus kita pegang teguh. Walaupun dalam ketentuan bisa saja hal itu dilepaskan, tetapi secara etika itu tidak bisa karena kita berasal dari penunjukkan DPR," ujar Firdaus.
"Apalagi dalam perdebatan kemarin itu, DPR sempat me-recall hakim dari konstitusi karena tak sesuai dengan peran sebagai seorang negarawan," ujarnya menambahkan.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pengujian kali ini adalah untuk menyaring hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Menurutnya, hakim konstitusi yang merupakan wakil dari DPR haruslah menyuarakan suara dari lembaganya.
Sebab ia mengacu pada hakim-hakim yang diusulkan lembaganya, mereka justru "men-downgrade" peraturan perundang-undangan yang dihasilkan parlemen.
"Artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR, fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru mendowngrade keputusan-keputusan DPR," ujar Bambang dalam rapat fit and proper test calon hakim MK.
Selanjutnya, ia pun menanyakan apakah kinerja sembilan hakim yang berada dalam MK sudah memenuhi ekspektasi. Sebab, lembaga tersebut haruslah menjadi pihak yang sesuai dengan standar MK dilahirkan.
"Nah sekarang saya pengen tanya ke Pak Doktor, Pak Doktor apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Pak Doktor mesti bersedia hadir dulu di Komisi III sebelum rapat diambil keputusan? itu saja pertanyaannya yang pertama," ujar Bambang.