REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan tertinggi Prancis, pada hari Senin (25/9/2023), memutuskan bahwa larangan pemerintah terhadap pakaian Muslimah abaya adalah sah, lapor Anadolu Agency.
Dengan demikian, Dewan Negara atau Pengadilan Tinggi Prancis telah menolak banding yang diajukan oleh tiga organisasi terhadap larangan pemerintah yang diumumkan bulan lalu itu. Yakni mengenai larangan siswi menggunakan abaya - jubah longgar dan panjang - yang dikenakan beberapa muslimah di sekolah.
Pekan lalu, serikat pekerja Sud Education Paris, La Voix Lyceenne dan Le Poing Leve Lycee di Prancis mengajukan banding terhadap larangan tersebut. Pada tanggal 31 Agustus, Vincent Brengarth, seorang pengacara dari Muslim Rights Action (ADM), mengajukan banding ke Dewan Negara untuk meminta penangguhan larangan abaya yang menurutnya melanggar "beberapa kebebasan fundamental".
Pada tanggal 7 September, Dewan Negara menolak permohonan ADM, dengan mengatakan larangan ini tidak secara serius melanggar hukum. "Larangan ini tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak atas pendidikan," kata keputusan tersebut.
Langkah kontroversial ini memicu reaksi keras terhadap pemerintah, yang telah dikritik dalam beberapa tahun terakhir karena menargetkan Muslim dengan pernyataan dan kebijakannya. Termasuk penggerebekan di masjid dan yayasan amal, dan undang-undang "anti-separatisme" yang memberlakukan pembatasan luas pada masyarakat.