Selasa 26 Sep 2023 07:27 WIB

DPO Satu Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual di Malang Akhirnya Ditangkap

Tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Foto: Dok Polres Malang
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang menggemparkan wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil diselesaikan. Tersangka berinisial VC (35 tahun) ditangkap setelah melarikan diri selama satu tahun.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, tersangka merupakan warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. VC diamankan gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023.

Adapun kronologi kejadian yang tragis ini bermula pada 26 Maret 2022. Saat itu, korban YA (26 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari. "Korban niat untuk pulang ke rumahnya," katanya.

Menurut Taufik, tersangka VC  saat itu mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Mengingat situasi yang sudah malam dan khawatir tidak bisa mendapatkan angkutan lain, korban menerima ajakan tersangka. Apalagi tersangka berjanji akan mengantarnya sampai ke rumah.

Namun saat perjalanan, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkannya ke kebun teh Wonosari. Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.

Kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC langsung menerima pukulan brutal pada wajahnya.

Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual. Aksi ini menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya akhirnya ditemukan oleh warga.

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, penyidik telah menetapkan VC sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, VC dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Menurut Taufik, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Di samping itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal, terutama pada situasi yang kurang aman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement