Selasa 26 Sep 2023 15:05 WIB

Heboh Dilarang Jualan Online, TikTok Bayar Pajak Nggak?

Presiden minta TikTok memisahkan platform media sosial dan e-commerce.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Tiktok. Pemerintah saat ini resmi melarang TikTok untuk berjualan online.
Foto: Istimewa
Tiktok. Pemerintah saat ini resmi melarang TikTok untuk berjualan online.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah saat ini resmi melarang TikTok untuk berjualan online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop dipisahkan.

Setelah meraup untung dan banyak penjual yang menggunakan platformnya, TikTok ternyata statusnya juga sebagai perusahaan digital asing baru yang menjadi pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hanya saja, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak bisa memaparkan berapa total PPN PMSE yang disetor TikTok selama ini.

Baca Juga

"TikTok kalau bayar pajaknya berapa saya tidak bisa cerita ya karena ini bagian dari rahasia jabatan," kata Ihsan dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Aston Puncak Bogor, Selasa (26/9/2023).

Meskipun begitu, Ihsan memastikan TikTok menjadi salah satu pemungut dan penyetor PPN PMSE sejak 2020. Dengan begitu, TikTok bertugas untuk memungut, melapor, dan menyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia namun dalam hal ini merupakan jasa iklan.

"Kan dia menyerahkan jasa seperti jasa platform kemudian ada jasa iklan dan seterusnya. Makanya kami minta bantuan dia untuk pungut PPN, jadi orang yang berbisnis dengan WP dalam negeri yang penyedia iklannya dalam negeri sama-sama kena pajak yang sama," jelas Ihsan.

Pemerintah juga saat ini akan mengatur media sosial yang digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Hanya saja, saat ini pemerintah menegaskan TikTok memiliki izin sebagai media sosial bukan e-commerce.

Jika nantinya TikTok sudah memiliki izin sebagai e-commerce, Ihsan mengatakan dipastikan perlakuannya akan sama dengan perusahaan serupa. "Kita bicara mengenai perlakukan dia sebagai wajib pajak dalam atau luar negeri. Jadi kita mesti pelajari dulu model bisnis kalau TT ditunjuk seperti apa," ucap Ihsan.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin Tiktok di Indonesia hanya sebagai media sosial, bukan sebagai tempat berjualan. Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin TikTok jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main," kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Bahlil memastikan tengah mengatur ulang ketentuan perdagangan. Beberapa diantaranya menetapkan pajak bagi produk dari luar negeri untuk mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement