REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum, terduga pelaku penganiayaan terhadap guru di Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Anak yang bersangkutan, MAR (17) diamankan Unit Resmob Polres Demak, di lingkungan Purwosari, Kabupaten Grobogan, kurang dari 24 jam setelah persitiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (25/9).
Sebelumnya MAR yang tercatat sebagai siswa kelas X di MA Yasua ini setempat melarikan diri beberapa saat setelah menyerang gurunya Ali Fathkur Rohman (41) yang sedang mengawasi pelaksanaan ujian tengah semester dengan mengunakan sabit.
Sehingga korban mengalami luka serius pada bagian leher serta lengan kirinya, hingga harus mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi, Kota Semarang.
Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkapkan, penganiayaan ini diduga dipicu oleh kekecewaan MAR yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester.
Karena yang bersangkutan belum menyelesaikan dan mengumpulkan tugas akhir yang diberikan oleh guru hingga batas waktu yang telah diberikan (23 September 2023), agar bisa mengikuti ujian tengah semester.
“Khususnya kepada korban, yang tidak memberikan kesempatan kepada terduga pelaku,” ungkap kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (26/9).
Secara kronologis, jelas Winardi, kasus penganiayaan ini bermula pada hari Senin 25 September 2023 sekitar pukul 07.30 WIB sebelum pelaksanaan ujian tengah semester dimulai, terduga pelaku MAR menemui korban, Ali Fatkhur Rohman dan guru Bahasa Arab, Nur Salim.
Kepada Nur Salim, MAR menyampaikan bahwa tugas akhir yang mejadi kewajibanya belum selesai. Saat itu, Nur Salim menyampaikan akan memberikan waktu lagi bagi MAR untuk menyelesaikan tugas akhirnya.
“Namun Ali fatkhur Rohman tidak sependapat dengan Nur Salim, karena kesempatan mengumpulkan tugas sudah habis dan tetap tidak memberikan kesempatan kepada MAR mengikuti ujian tengah semester,” jelasnya.
Mendengar apa yang disampaikan korban, lanjut kasatreskrim, MAR yang kecewa kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sabit dan kembali ke sekolah menuju ruang 5 tempat korban Ali Fatkhur Rohman mengawasi pelaksanaan ujian tengah semester.
Setelah bertemu dan mengucapkan salam, terduga pelaku mengeluarkan sabit yang disimpan di balik seraggamnya dan mengayunkan sabit sebayak dua kali ke arah korban yang saat itu sedang duduk di kursi.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher dan lengan sebelah kiri. Mengetahui korban terluka, MAR pun pergi meninggalkan MI Yasua. “Hingga yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah kosong di lingkungan Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Winardi anak yang berkonflik dengan hokum ini dijerat Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman selama- lamanya 12 tahun penjara.
“Karena terduga Pelaku masih di bawah umur, yang bersangkutan meruakan anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga dalam penyidikan Polres Demak berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ungkapnya.