Rabu 27 Sep 2023 17:26 WIB

Revisi Permendag 50 Diteken, Tiktok Shop Resmi tak Lagi Boleh Berjualan! 

Tiktok tetap diizinkan beroperasi di Indonesia hanya untuk mempromosikan produk.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini. 

Baca Juga

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata Menteri Perdagangan, Zulkilfli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Zulkifli, mengatakan, meski telah resmi dilarang, pihaknya masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang didalamnya untuk masa transisi. 

“Aturan ini sudah berlaku, tapi kita memberitahukan dulu, sepekan ini kita sosialisasi terus. Kita kasih waktu seminggu,” katanya. 

Namun, ia menegaskan, pemerintah memberikan solusi bagi Tiktok Shop agar dapat tetap ada di Indonesia. Yakni menjadi social commerce yang hanya khusus digunakan untuk mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli.  

Dengan kata lain, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunaya untuk mengunggah konten-konten digital. 

Zulhas mengakui, secara resmi social commerce di Indonesia memang belum ada. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk membuat aturan lebih dulu sehingga ke depan aturan main dalam PMSE menjadi jelas dan adil. 

Social commerce itu tidak dilarang. Diatur. Kalau negara lain melarang, kita nggak. Kita mengatur dan menata,” katanya. 

Sementara proses transisi itu berjalan, ia menyarankan para pedagang yang selama ini berjualan di Tiktok Shop untuk menggunakan platform e-commerce lain yang sudah ada di Indonesia. “Tinggal pindah aja, banyak kok,” ujarnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement