REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Salah satu tersangka disebut berkenalan dengan korban melalui aplikasi Walla.
Tersangka yang ditangkap berinisial AA dan RK. Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, tersangka AA berkenalan dengan korban melalui aplikasi Walla. Tak lama berselang, pada Ahad (24/9/2023), tersangka AA dan korban berjanji untuk bertemu.
“Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kos. Di tempat kos ada teman tersangka, RK. Pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur,” kata Kapolrestabes, didampingi Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra, Rabu (27/9/2023).
Menurut Kapolrestabes, ibu korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan bisa menangkap kedua tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa ponsel tersangka dan korban, kata dia, didapati aplikasi Walla yang digunakan untuk keduanya berkomunikasi.
“Dari HP (ponsel) tersangka dan korban ada aplikasi Walla, yang ternyata isinya kelompok homoseksual, sesama jenis, untuk mencari pasangan, disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri, 58 juta pengguna,” kata Kapolrestabes.
Kapolrestabes mengatakan, korban mendapat ancaman dari tersangka. Polisi masih mendalami apakah ada iming-iming dari tersangka terhadap korban. Polisi juga mendalami bagaimana korban menggunakan aplikasi Walla, serta menyelidiki kemungkinan ada korban lainnya.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara.