REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua bayi tertukar di Bogor, EL (1 tahun) dan DN (1), resmi diserahkan ke orang tua biologisnya pada Jumat (29/9/2023) setelah menjalani proses bonding sebulan lalu. Proses bonding yang dijalani dua bayi dan para orang tuanya disebut berjalan dengan baik, hingga mencapai proses reintegrasi atau penyatuan kembali.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan dengan baiknya proses bonding selama ini, kedua bayi laki-laki tersebut bisa mendapat pengasuhan yang maksimal.
“Saya melihat bagaimana bonding anak-anak kepada orang tua kandungnya atau biologisnya dengan sangat amat baik. Sehingga dengan bonding ini anak-anak akan mendapatkan pengasuhan yang maksimal, bisa menjadi anak-anak yang berkualitas dan anak-anak terbaik generasi penerus bangsa,” kata Bintang kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (29/9/2023).
Bintang menyebut, ada kesepakatan yang dibuat antara kedua orang tua biologis bayi. Di samping itu, proses reintegrasi sosial ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 7 bahwa setiap anak harus mengetahui orangtuanya, setiap anak harus diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri.
Ia berharap, proses reintegrasi sosial ini bisa memberikan kemanfaatan. Khususnya bagi kedua pihak orangtua bayi, dan bayi sendiri. “Proses hari ini, kejadian hari ini, mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua, bagi rumah sakit, bagi rumah bersalin, untuk menjaga kehati-hatian, sehingga tidak terjadi kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor ini,” ujarnya.
Respons orang tua