Jumat 29 Sep 2023 17:07 WIB

Dalam 'Jumat Curhat', Warga Bantul Pertanyakan Tindakan Polri Terkait Pinjol

Apabila terdapat teror terkait pinjol, masyarakat disarankan untuk mengabaikan saja.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Acara Jumat Curhat di Joglo Adyatma Jalan Rejodadi Onggobayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, Jumat (29/9/2023).
Foto: Humas Polres Bantul
Acara Jumat Curhat di Joglo Adyatma Jalan Rejodadi Onggobayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, Jumat (29/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Beragam keluhan dan pertanyaan disampaikan oleh warga dalam program Jumat Curhat di Kabupaten Bantul. Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat yakni mengenai maraknya pinjaman online (pinjol).

Menyangkut banyaknya warga yang terkena korban pinjol, warga yang hadir menanyakan tindakan patroli siber dan apa langkah yang diambil untuk mencari solusi apabila warga menjadi korban pinjol.

Baca Juga

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi memberikan jawaban yang lugas, yakni agar meminjam ke tempat yang legal dan sudah berbadan hukum.

"Sudah dilakukan patroli cyber dan sudah dilakukan penangkapan di beberapa tempat dan yang bisa diproses adalah yang melanggar hukum seperti menagih dengan cara kekerasan, pemaksaan dan teror melalui medsos," ujarnya dalam acara Jumat Curhat di Joglo Adyatma Jalan Rejodadi Onggobayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, Jumat (29/9/2023).

Program Jumat Curhat adalah untuk mendengarkan langsung masukan, saran dan pendapat masyarakat terkait Polri khususnya masalah Keamanan, Ketertiban masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menambahkan, apabila mendapatkan teror terkait pinjol ia menyarankan agar diabaikan saja. Apabila sudah ada pengancaman dan tindakan kekerasan agar dilaporkan ke Polisi.

"Kepolisian sudah membuat program Polisi RW, sehingga lebih memudahkan warga berkomunikasi dengan polisi apabila mengetahui atau mendapati suatu tindak pidana bisa segera ditindaklanjuti," kata Kapolres Bantul.

Sementara itu, Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Tartono mengatakan, bahwa di Yogyakarta telah dibentuk Omah Jaga Warga yang didirikan di tingkat kalurahan. Tujuannya untuk mewadahi kelompok Jaga Warga yang sudah terbentuk di tahun-tahun sebelumnya. Melalui program ini harapannya dapat menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya Omah Jaga Warga, permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat selesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.

Selain mengenai pinjol, pertanyaan yang disampaikan masyarakat di antaranya bagaimana membedakan berita bohong dengan berita benar.

"Minimal pada saat menerima berita jangan buru-buru share, pastikan kebenarannya terlebih dahulu dengan sharing ke teman ataupun aparat," kata Tartono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement