Jumat 29 Sep 2023 18:29 WIB

Masih Anak-Anak, Pelaku Bully Cilacap Bisa Dihukum Ringan? Ini Kata Ahli Hukum

Ahli hukum sebut pelaku bully Cilacap bisa dihukum ringan karena masih anak-anak.

Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap. Ahli hukum sebut pelaku bully Cilacap bisa dihukum ringan karena masih anak-anak.
Foto: Twitter tangkapan layar
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap. Ahli hukum sebut pelaku bully Cilacap bisa dihukum ringan karena masih anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dibuat geram oleh kasus perundungan anak SMP yang terjadi beberapa hari lalu di Cilacap. Pelakunya juga masih berada di usia belia.

Sebagian pihak meragukan pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai kejahatannya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyikapi kejahatan yang dilakukan anak dan mengapa hukuman yang diberikan cenderung dirasa ringan?

Baca Juga

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ratri Novita Erdianti menyampaikan, tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak. Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak. Ini tercantum pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir.

"Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium," kata Ratri dalam keterangannya pada Jumat (29/9/2023).

Ratri mengakui hukuman penjara pada anak tidak mudah dijatuhkan. Hal ini karena umumnya penjara memiliki banyak konotasi negatif. Menurutnya, terpaan secara psikologis dan stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak. 

Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun. Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.

"Pemidanaan pada anak harus sangat diperhatikan. Apabila tidak tergolong pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan dan asusila, maka akan diberikan pilihan pidana lain. Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim," ujar Ratri.

Ratri juga menyampaikan terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum pidana. Misalnya penganiayaan sehingga menyakiti orang lain. Maka dari itu, menurutnya hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa melakukan banyak pertimbangan.

"Lama masa tahanan pada anak pun telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal masa tahanan pun akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak,” ucap Ratri.

Bahkan pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak.

"Kita harus memahami bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas untuk mendapatkan pertimbangan pidana yang tepat. Apalagi mengingat efek jangka panjang yang berdampak positif atau negatif pada tumbuh kembangnya," ujar Ratri. 

Sebelumnya kasus perundungan di sebuah SMP di Cilacap mencuat setelah video perundungan tersebut beredar di sosial media. Polresta Cilacap telah mengamankan kedua tersangka yakni MK (15 tahun) dan WS (14 tahun). Sedangkan korban dikabarkan mengalami luka-luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan telah menjalani rawat jalan di rumah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement