REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal tersebut dilakukan mulai periode satu 2024.
“Dengan begitu pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli hingga 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia memastikan, berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada 29 Agustus 2023. Purbaya mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.
Purbaya menekankan, keputusan tersebut diambil dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. “Ini juga diputuskan sesuai kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, LPS sudah menyatakan akan mencabut kebijakan penyesuaian sanksi denda pembayaran premi penjaminan. LPS juga menargetkan kebijakan tersebut berakhir pada Januari 2024.
Purbaya yakin industri perbankan saat ini memiliki likuiditas yang cukup dan sudah tidak lagi membutuhkan bantuan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Purbaya mengatakan, kinerja industri perbankan juga tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi.
Hal tersebut sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 27,46 persen per Juli 2023. Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,49 persen per Agustus 2023.
Sementara itu, Purbaya memastikan, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. “Per Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,06 persen secara tahunan, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,24 persen secara tahunan,” jelas Purbaya.