REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi mampu dengan cepat menangkap terduga pelaku pencurian motor yang terjadi di Kampung Joglo, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Terduga pelaku disebut ditangkap sekitar satu jam setelah laporan kejadian pencurian.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dilaporkan terjadi pada Jumat (29/9/2023) petang. Motor yang dicuri milik pedagang baju keliling.
Diduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor di pinggir jalan saat menawarkan dagangannya ke rumah-rumah warga. “Saat kembali, korban ini kaget karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Kapolsek, Sabtu (30/9/2023).
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja menyelidiki kasus pencurian motor itu dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Menurut Kapolsek, ada warga yang sempat melihat terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Polisi lantas menangkap terduga pelaku berinisiall HT (28 tahun), warga Kampung Joglo, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja.
“Alhamdulillah, kasus curanmor ini bisa cepat terungkap dan terduga pelaku pun bisa diamankan satu jam setelah peristiwa curanmor tersebut terjadi,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, terduga pelaku dibawa ke Markas Polsek Sukaraja dan diperiksa lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.