JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan regulasi KPU RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. ICW menilai, putusan tersebut membuktikan bahwa KPU RI keliru dan bobrok dalam membuat aturan. "Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan...
tag:"republika.id" OR tag:"aturan caleg koruptor" OR tag:"caleg eks koruptor" OR tag:"atura kpu" OR tag:"ma batasi caled koruptor"
Berita Terkait
Berita Lainnya