Senin 02 Oct 2023 17:05 WIB

KPAI Minta Anak Terlibat Bullying di Cilacap tak Dikeluarkan dari Sekolah

Hal itu agar hak-hak mereka tetap terpenuhi dan dilindungi.

Red: Fuji Pratiwi
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap.
Foto: Twitter tangkapan layar
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.

"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangan, di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca Juga

Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah anak berkonflik dengan hukum juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. "Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik," kata Diyah Puspitarini.

Sejalan dengan itu, penting pula perhatian juga diarahkan kepada anak saksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement