Senin 02 Oct 2023 08:54 WIB

Kasus Bullying Anak di Cilacap, Bagaimana Pidana yang Tepat? Ini Kata Ahli Hukum UMM

Ahli hukum UMM sebut untuk kasus bullying anak di Cilacap bisa dengan penjara anak.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap. Ahli hukum UMM sebut untuk kasus bullying anak di Cilacap bisa dengan penjara anak.
Foto: Twitter tangkapan layar
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap. Ahli hukum UMM sebut untuk kasus bullying anak di Cilacap bisa dengan penjara anak.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Masyarakat Indonesia belakangan ini dibuat geram oleh kasus perundungan anak SMP yang terjadi di Cilacap. Pelakunya juga tercatat masih berada di bawah umur.

Banyak yang meragukan pelaku mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dan dirasa kurang berat. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyikapi kejahatan yang dilakukan anak dan mengapa hukuman yang diberikan cenderung dirasa ringan?

Baca Juga

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti, menegaskan tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak. Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak.

"Ini tercantum pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir," kata Ratri dalam rilisnya kepada Republika.