REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Masyarakat Indonesia belakangan ini dibuat geram oleh kasus perundungan anak SMP yang terjadi di Cilacap. Pelakunya juga tercatat masih berada di bawah umur.
Banyak yang meragukan pelaku mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dan dirasa kurang berat. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyikapi kejahatan yang dilakukan anak dan mengapa hukuman yang diberikan cenderung dirasa ringan?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti, menegaskan tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak. Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak.
"Ini tercantum pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir," kata Ratri dalam rilisnya kepada Republika.