Selasa 03 Oct 2023 07:19 WIB

Diperiksa KPK Selaku Pengacara Mentan, Febri Diansyah Bantah Rintangi Penyidikan

Febri Diansyah pada Senin diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Kementan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan adanya upaya perintangan penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti di Kementan saat Febri dan Rasamala ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Mentan saat dalam proses penyelidikan.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membantah dirinya merintangi penyidikan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia justru mengeklaim membantu pencegahan korupsi di instansi tersebut.

“Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail. Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut,” kata Febri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.

Baca Juga

Awalnya Febri menjelaskan, ia dan rekannya, Rasamala Aritonang mendapatkan kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan mitigasi risiko korupsi di Kementan. Kuasa itu diberikan pada 15 Juni 2023 saat KPK tengah menyelidiki dugaan rasuah di lembaga yang dipimpin Syahrul.

Febri mengatakan, hasil dari pemetaan titik rawan korupsi itu, firma hukumnya bersama Rasamala mengeluarkan draf berisi sejumlah rekomendasi. "Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion. Itu yang kami susun," kata dia menjelaskan.

Dia menyebut, draf rekomendasi itu ditemukan oleh tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus korupsi di Kementan. Dokumen inilah yang selanjutnya diklarifikasi KPK saat memeriksa Febri dan Rasamala sebagai saksi.

"Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut. Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien," kata Febri.

Salah satu poin dalam draf itu, dijelaskan Febri, yakni mengenai cara memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Kemudian, Kementan diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Sehingga, menurut dia, rekomendasi diberikannya itu sebenarnya membantu kerja KPK dalam pencegahan korupsi, bukan merintangi penyidikan.

In Picture: Febri Diansyah dan Rasamala Diperiksa KPK

photo
 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement