REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan salah satu perwujudan upaya pemerintah yang dimulai sejak tahun 2016 untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pascakrisis global pada 2008-2012. Pada periode krisis tersebut, Infrastructure Stock Indonesia hanya berada di 38 persen dari PDB, sedangkan rata-rata negara maju memiliki sekitar 70 persen.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah berfokus kepada pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi yang signifikan sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian.
Berdasarkan RPJMN 2015-2019 tersebut, kebutuhan total investasi untuk infrastruktur diperkirakan mencapai Rp 4.796,2 triliun yang tidak seluruhnya dapat dibiayai langsung oleh APBN. Dengan tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur, maka Pemerintah memilih strategi untuk menyusun prioritas pembangunan dari keseluruhan proyek-proyek yang ada dalam RPJMN 2015-2019 dengan menyusun PSN, sebagai turunan langsung dari RPJMN 2015-2019.
Proyek yang termasuk dalam daftar PSN diberikan berbagai fasilitas seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi. Dalam pelaksanaannya, PSN tidak serta merta memotong persyaratan perizinan. Dokumen penyiapan seperti AMDAL dan Feasibility Study tetap harus dibuat dan disusun, namun proses pengajuan dokumen tersebut akan dikawal langsung oleh Pemerintah.
Selain itu, fasilitas seperti Project Development Facility dan Sovereign Guarantee juga dapat diberikan kepada proyek-proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha. Sebagaimana dimandatkan dalam RPJMN 2015-2019, kebutuhan investasi sebesar Rp 4.796,2 triliun untuk infrastruktur tidak bisa hanya dipenuhi melalui APBN.
Oleh karena itu, perubahan daftar proyek PSN dapat juga diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, maupun BUMN/D dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur tersebut. Dalam penentuan kelayakan sebuah PSN, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang dirancang sebagai point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking PSN dan Proyek Prioritas.
Pertimbangan kelayakan PSN juga dengan melihat nilai ekonomis yang tinggi, tidak hanya nilai proyeknya, sehingga idealnya PSN memiliki Economic Interest Rate of Return (EIRR) dengan quartile teratas dari proposal yang ada.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP kemudian melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas untuk dilakukan percepatan berdasarkan kebutuhan nasional dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam pengusulannya, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, dan BUMN/D wajib didukung oleh Menteri Teknis sebagai pembina sektor terkait.
Dengan demikian, proyek-proyek dalam daftar PSN sudah sejalan dengan Rencana Strategis Sektor (Renstra) ataupun RPJMN dan RPJPN di setiap sektornya. Pengusulan Proyek Strategis Nasional harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyiapan proyek seperti Masterplan, Feasibility Study, studi AMDAL, kajian dampak ekonomi, dan dokumen lain yang dilampirkan sebagai persyaratan pengusulan.
Keseluruhan dokumen studi tersebut juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, masyarakat, dan para profesional. Khusus untuk Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dokumen studi yang dilampirkan harus memuat kajian risiko dan value for money. Lebih jauh lagi, proses evaluasi PSN berdasarkan Perpres 75/2014 j.o Perpres 122/2016 dilaksanakan bertahap mulai dari pembahasan teknis yang dieskalasi hingga Rapat tingkat Menteri dan melibatkan banyak stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah sebagai representasi dari masyarakat.
Proses Evaluasi PSN yang berjenjang membahas pemenuhan terhadap tiga kriteria utama, yaitu kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Selain kriteria-kriteria tersebut, juga diperlukan beberapa pertimbangan tambahan seperti kajian atas usulan tambahan PSN baru, dengan memastikan program/proyek yang akan dimasukkan dalam daftar PSN dapat dipastikan waktu penyelesaiannya dan pembiayaannya diutamakan tidak menggunakan APBN, serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Setiap perubahan daftar PSN yang diputuskan oleh Presiden kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan untuk selanjutnya dipublikasikan ke masyarakat. Dari sisi akuntabilitas dan transparansi, segala bentuk upaya percepatan pada Proyek Strategis Nasional dilaporkan oleh Tim Pelaksana KPPIP setiap 6 bulan sekali melalui Laporan Semester KPPIP yang dapat diakses langsung oleh publik di kanal resmi KPPIP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, terdapat 211 Proyek pada 14 sektor dan 13 Program yang termasuk dalam daftar PSN. Keseluruhan PSN tersebut diharapkan dapat menunjang konektivitas, mendorong proses hilirisasi, meningkatkan daya saing kawasan, serta meningkatkan ketahanan energi dan pangan.