Selasa 03 Oct 2023 17:51 WIB

Kejakgung Buka Penyidikan Baru Tiga Kasus Korupsi 

Tiga kasus baru tindak pidana korupsi tersebut diumumkan naik ke tingkat penyidikan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka tiga penyidikan baru kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, tiga kasus baru tindak pidana korupsi yang ditanganinya, terkait dengan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), proyek pembangunan jalur kereta Sumatera Utara (Sumut)-Aceh serta kasus korupsi penggunaan dana untuk proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Kuntadi menerangkan, tiga kasus baru tindak pidana korupsi tersebut diumumkan naik ke tingkat penyidikan, pada Selasa (3/10/2023). Kuntadi menjelaskan, pada kasus korupsi impor gula oleh Kemendag, terkait dengan penerbitan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM).

Baca Juga

“Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” begitu kata Kuntadi saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).  

Kata dia, kasus tersebut ada kaitannya dengan pemenuhan stok gula, dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” kata Kuntadi.

Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dan dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” begitu ujar Kuntadi. 

Dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” begitu sambung Kuntadi. Proses penyidikan awal ini, tim penyidik Jampidsus sudah mulai melakukan penggeledahan. Pada Selasa (3/10/2023), penyidik menyambangi Kantor Kemendag di Gambir, Jakarta Pusat melakukan penggeledahan. 

“Penggeledahan juga dilakukan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hasilnya, nanti akan kita tunggu tentang apa yang didapat dari proses penyidikan ini,” begitu kata Kuntadi.

Di Kemendag, penggeledahan dilakukan di ruang kerja tata usaha menteri, dan ruang kerja tim impor produk pertanian. Adapun penggeledahan di PT PPI dilakukan di ruang arsip, serta ruagan divisi akutansi, dan finance PT PPI.

Adapun kasus kedua, terkait dengan korupsi dalam proyek senilai Rp 1,3 triliun pembangunan jalur rel kereta api Besitang-Langsa 2017-2023. Jalur kereta sepanjang 101 Kilometer (Km) penghubung darat Sumut-Aceh tersebut. Diduga terjadi penyimpangan hukum dalam merekayasa proses pembangunan.

Kuntadi menjelaskan, subjek hukum penanggung jawab dugaan korupsi pembangunan jalur kereta tersebut adalah Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Dalam kasus tersebut terjadi perbuatan melawan hukum terkait dengan rekayasa nilai anggaran proyek dengan cara memecah-mecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang,” kata Kuntadi.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut juga ditemukan tindak pidana korupsi berupa pemindahan lokasi pengerjaan jalur rel kereta, sehingga tak sesuai dengan kontrak, dan rencana kerja. “Pemindahan pengerjaan lokasi jalur kereta tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan merugikan keuangan negara,” begitu kata Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement