Selasa 03 Oct 2023 17:51 WIB

Kejakgung Buka Penyidikan Baru Tiga Kasus Korupsi 

Tiga kasus baru tindak pidana korupsi tersebut diumumkan naik ke tingkat penyidikan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka tiga penyidikan baru kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, tiga kasus baru tindak pidana korupsi yang ditanganinya, terkait dengan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), proyek pembangunan jalur kereta Sumatera Utara (Sumut)-Aceh serta kasus korupsi penggunaan dana untuk proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Kuntadi menerangkan, tiga kasus baru tindak pidana korupsi tersebut diumumkan naik ke tingkat penyidikan, pada Selasa (3/10/2023). Kuntadi menjelaskan, pada kasus korupsi impor gula oleh Kemendag, terkait dengan penerbitan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM).

Baca Juga

“Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” begitu kata Kuntadi saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).  

Kata dia, kasus tersebut ada kaitannya dengan pemenuhan stok gula, dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” kata Kuntadi.