Selasa 11 Jun 2024 18:06 WIB

Polisi Periksa Saksi Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Tim penyidik cukup koperatif dan suasana pemeriksaan pun berjalan cukup baik

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Aparat kepolisian saat ini sedang mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Polisi pun telah meminta keterangan dari saksi dalam kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus perintangan penyidikan itu adalah Ahmad Saefudin. Dia hari ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Pemeriksaan itu dilakukan karena Ahmad Saefudin pernah berinteraksi dengan terduga terlapor dalam kasus tersebut.

Ditemui usai pemeriksaan, salah seorang kuasa hukum Ahmad Saefudin, Jan Hutabarat, menjelaskan, ada 25 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik kepada kliennya.‘’Intinya, penyidik ingin menggali informasi sehubungan dengan adanya seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan di dalam kasus Vina,’’ ujar Jan.

Jan mengatakan, seluruh pertanyaan tim penyidik itu telah dijawab oleh kliennya dengan sangat jelas. Menurutnya, tim penyidik cukup koperatif dan suasana pemeriksaan pun berjalan cukup baik. ‘’Inti dari pemeriksaan sekarang, penyidik mencari informasi mereka-mereka yang diduga berhubungan dengan terlapor, pernah berkomunikasi. Tadi klien kami sudah menjelaskan, klien kami pernah didatangi satu kali di rumahnya,’’ ppapar Jan.

Kuasa hukum lainnya, Suhendar mengatakan, pemeriksaan hari ini terhadap kliennya memang tidak menyentuh langsung pada kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melainkan mengenai perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. ‘’Ini kasus tersendiri. Pasalnya juga beda. Ini Pasal 221 ayat 1 KUHP. Kalau dulu kan Pasal 340 pembunuhan, pasal 338 dan Perlindungan Anak,’’ kata Suhendar.

Ketika ditanyakan tentang maksud dugaan perintangan penyidikan itu, Suhendar belum bisa menjelaskannya. ‘’Ya itu, kita belum bisa masuk ke sana karena kita juga masih dalam tahap penyelidikan. Masalah kesimpulannya bukan di pihak kami,’’ katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement