Selasa 03 Oct 2023 19:21 WIB

Perusahaan X/Twitter Elon Musk Digugat oleh Perusahan yang Juga Bernama X

X milik Musk melanggar hukum umum Florida karena persaingan tidak sehat.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Friska Yolandha
An illustration pictures shows two mobile phones displaying the
Foto: EPA-EFE/ETIENNE LAURENT
An illustration pictures shows two mobile phones displaying the

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- X Corp milik Elon Musk yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, sedang digugat oleh jejaring sosial lain yang juga bernama X. Gugatan tersebut diajukan oleh biro iklan X Social Media LLC yang berbasis di Florida.

Mereka menuduh X milik Musk melanggar hukum umum Florida karena persaingan tidak sehat dan pelanggaran merek dagang dan merek layanan. Selain itu, mereka juga menuduh perusahaan milik Musk melanggar Undang-Undang Praktik Perdagangan yang Menipu dan Tidak Adil (FDUPTA) di Florida.

Baca Juga

Mereka mengklaim nama X SOCIAL MEDIA sudah terdaftar sebagai merek dagang di Amerika Serikat (AS) sejak tahun 2016. Mereka hadir sebagai barisan depan dalam memanfaatkan media sosial dan teknologi pemasaran untuk menghubungkan konsumen dengan layanan hukum dalam situasi saat mereka yang dirugikan dan tidak mendapatkan pemulihan.

Dilansir Independent, Selasa (3/10/2023), perusahaan yang berbasis di Florida dan didirikan pada tahun 2015 oleh pengusaha Jacob Malherbe, mengatakan huruf “X” yang “khas” dan “dominan” digunakan untuk menandakan awal dari perjalanan yang mengubah hidup menuju keadilan.

Perusahaan periklanan tersebut mengatakan tanda “X” berhasil dikaitkan dengan layanan periklanan media sosialnya. Mereka telah menginvestasikan lebih dari dua juta dolar AS hingga saat ini dalam membangun kesadaran merek dan menjangkau konsumen.

Mereka berpendapat bahwa mereka telah mengalami kehilangan pendapatan yang berhubungan dengan perubahan merek X Corp dan penggunaan merek ‘X’.

Selain penekanan simbolis dari ‘X’, Social Media X sering kali menekankan bagian ‘X’ di seluruh iklan, blog, dan buletin.

“Penggunaan tanda 'X' oleh X Corp dan upaya baru-baru ini untuk mendaftarkan merek tersebut sehubungan dengan media sosial, data bisnis, promosi dan periklanan, konsultasi bisnis, layanan riset pasar, dan layanan periklanan memerlukan tindakan ini karena tindakannya telah dan akan terus menyebabkan kerusakan serius yang tidak dapat diperbaiki oleh Social Media X,” kata biro iklan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement