REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas kasus tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke Kejaksaan Tinggi setempat. Berkas perkara meliputi satu tersangka bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana.
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari, Rabu, untuk tersangka Andrie," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Andrie adalah manajer atau penanggung jawab i(WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu. Kegiatan foto prewedding calon pengantin itu memanfaatkan suar atau flare sebagai properti namun kemudian menyulut kebakaran di kawasan Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.
Farman juga memberi sinyal adanya kemungkinan tersangka baru yang masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan. "Masih proses, tunggu saja," kata perwira dengan tiga melati emas di pundak tersebut.
Farman mengatakan saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari informasi tambahan. "Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," ujarnya.
"Kami lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," tambah Farman.