Kamis 05 Oct 2023 05:36 WIB

LBH Ansor akan Laporkan Dugaan Politisasi Agama Terkait Pemilu, Ini Sikap Bawaslu dan KPU

"Hak setiap warga negara untuk melapor ke Bawaslu," kata Puadi.

Rep: Febryan A, Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, pihaknya siap untuk menerima dan mengkaji dugaan pelanggaran peserta pemilu yang dilaporkan masyarakat. Termasuk soal dugaan politisasi agama yang pembuatan laporannya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

"Hak setiap warga negara untuk melapor ke Bawaslu. Nanti Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan itu," kata Puadi ketika Republika meminta tanggapannya soal rencana LBH Ansor mendampingi masyarakat membuat laporan dugaan politisasi agama, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengapresiasi rencana LBH Ansor mendampingi masyarakat melaporkan peserta pemilu yang diduga mempolitisasi agama. Idham menilai, pendampingan semacam dapat mendorong penegakan etika dan hukum dalam gelaran Pemilu 2024.

"Semua partisipasi elektoral yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa, yang dapat mendorong terwujudnya penegakan etika dan hukum serta budaya politik demokratis dan bermartabat dalam kampanye pemilu, patut diapresiasi," kata Idham ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Idham menjelaskan, penegakan etika dan hukum pemilu serta budaya demokratis merupakan muatan penting dalam peraturan KPU terkait kampanye Pemilu 2024. Dia menjelaskan, kampanye yang baik adalah kampanye yang etis dan edukatif serta programatik.

"Sehingga kampanye benar-benar dapat dimaknai sebagai aktualisasi pendidikan politik sebagaimana amanah dari UU Pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Idham pun mengingatkan bahwa peserta pemilu ketika berkampanye harus menghormati perbedaan agama dalam masyarakat. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Beleid tersebut juga memuat pasal yang melarang materi berkampanye yang menyerang pribadi, kelompok, golongan, ataupun kandidat lain. Materi kampanye juga tidak boleh bersifat provokatif.

"(Peserta pemilu harus) menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat," kata Idham menyampaikan salah satu poin dalam beleid tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement