Kamis 05 Oct 2023 18:13 WIB

Prioritaskan Kasus Dana Pensiun, Pengamat: Kejagung Cerdas

Dana pensiun adalah dana mereka yang sudah tuntas mengabdikan diri pada negara.

Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023). Konferensi pers tersebut dalam rangka menyampaikan keterangan terkait penyerahan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Dari 48 dana pensiun BUMN yang diaudit, terdapat 4 dana pensiun yang bermasalah dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Erick mengungkapkan hampir 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh BUMN berada dalam kondisi yang tidak sehat.
Foto: Republika
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023). Konferensi pers tersebut dalam rangka menyampaikan keterangan terkait penyerahan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Dari 48 dana pensiun BUMN yang diaudit, terdapat 4 dana pensiun yang bermasalah dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Erick mengungkapkan hampir 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh BUMN berada dalam kondisi yang tidak sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil langkah cerdas dengan menjadikan kasus dugaan korupsi dana pensiun, sebagai kasus prioritas.

“Itu langkah yang tepat. Karena dana itu dana pensiun, dana orang-orang yang sudah bekerja tuntas mengabdikan diri pada negara. Jangan sampai dana pensiun yang akan mereka terima bermasalah. Tertunda ataupun berkurang. Dholim sekali kalau terjadi,” kata Hibnu, Kamis (5/10/2023).

Penanganan kasus ini, menurut Hibnu, memang harus menjadi prioritas penanganan. Langkah pelaporan yang dilakukan Erick Thohir dan penanganan yang cepat dari Kejagung, merupakan bentuk perhatian negara pada pensiunan yang sudah mengabdi pada negara.

Hibnu juga mengatakan sebagian dana pensiun adalah dana mengendap. Sehingga ada keinginan untuk mengembangkan dana untuk investasi. Sayangnya tidak dilakukan dengan analisis militasi yang jelas. Akibatnya dana tidak berkembang atau bahkan macet.

“Pelu ada pendampingan dan mitigasi, sehingga pemerintah harus melakukan pendampingan-pendampingan, evaluasi untuk pengembangan maupun risikonya,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana pensiun BUMN ke Kejagung. Erick menyampaikan ada sebanyak 70 persen atau sekitar 34 dari 48 dana pensiun BUMN yang dalam kondisi kronis parah akibat dugaan korupsi, dan penyalahgunaan keuangan.

Pihak Kejagung sendiri telah memastikan akan menindaklanjuti pelaporan Erick Thohir ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikan sudah menerima hasil sementara penghitungan kerugian negara, dan pokok persoalan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.

Kejagung segera merumuskan konstruksi hukum yang permanen sebelum mengumumkan pelaporan Erick Thohir meningkat ke penyidikan. "Kita masih perlu mempelajari lebih dalam (tentang) apa yang sudah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir) dan yang disampaikan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk menindaklanjutinya sampai ke penyidikan," kata Febrie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement