REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa peningkatan upah minimum regional (UMR) dapat menjadi katalis positif pertumbuhan industri dana pensiun pada 2025.
“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage (cakupan),” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (28/1/2025).
Ia menyatakan bahwa katalis positif lainnya juga muncul dari pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh manajer investasi yang membantu memperluas aksesibilitas dana pensiun di tengah masyarakat.
“OJK tentunya mendorong agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal serta dengan adanya dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya,” ucapnya.
Ogi menyampaikan bahwa sektor dana pensiun sukarela menunjukkan pertumbuhan positif pada 2024, dengan jumlah aset per 30 November mencapai Rp379,36 triliun, meningkat 4,50 persen year-on-year (yoy).
Ia mengatakan bahwa penerimaan iuran hingga November 2024 mencapai Rp 33,2 triliun, atau tumbuh 5,94 persen yoy, sedangkan utang manfaat pensiun pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 270 miliar atau naik 12,73 persen yoy.
Terkait rencana harmonisasi dana pensiun tambahan wajib, Ogi menyatakan bahwa pihaknya turut aktif dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait harmonisasi tersebut yang hingga kini masih terus berlangsung.
Ia menuturkan bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
“OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi program pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesia dan dapat meningkatkan replacement ratio yang sesuai dengan rekomendasi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional),” imbuhnya.