Jumat 06 Oct 2023 05:47 WIB

Pimpinan KPK tak Tahu Soal Kasus Dugaan Pemerasan yang Diselidiki Polda Metro Jaya

Beredar surat Polda Metro terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu. Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu. Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Isu ini muncul setelah beredar surat pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Heru.

“Saya enggak tahu menahu. Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan dimaksud,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan oleh kolega Alex, Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK ini justru balik bertanya mengenai sosok Pimpinan KPK yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu 

“Siapa itu (pimpinan yang dimaksud)," ujar Johanis singkat.

Sebelumnya, sopir pribadi Mentan SYL dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Namun, Polda Metro Jaya belum bersedia memberikan konfirmasi terkait beredarnya surat panggilan tersebut.

Surat panggilan yang beredar tersebut bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media. Dalam surat itu, Heru diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," dikutip dari surat panggilan yang Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Diketahui, KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus rasuah di Kementan. Lembaga antikorupsi ini mengaku sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini identitas para tersangka itu belum diumumkan secara resmi. Beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement