REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Maguwoharjo dan Kelurahan Candibinangun, Kabupaten Sleman sudah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati DIY) pun memeriksa dua lurah aktif terkait kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, dua lurah aktif tersebut diperiksa sebagai saksi. Penyalahgunaan TKD di dua kelurahan ini masih berkaitan dengan Robinson Saalino.
Robinson yang merupakan Direktur PT Deztama Putri Sentosa sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," kata Anshar di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).
Anshar menuturkan, penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun ada di empat titik. Masing-masingnya meliputi tiga titik di Maguwoharjo, dan satu titik di Candibinangun, yang mana seluruhnya disalahgunakan untuk menjadi lahan hunian.
"Semua (penyalahgunaan TKD di dua kelurahan ini) kaitannya Robinson, totalnya empat untuk sementara dijadikan hunian," ungkap Anshar.
Pihaknya masih akan terus mendalami kasus penyalahgunaan TKD di dua kelurahan ini. Proses penyidikan saat ini juga masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
Anshar menegaskan bahwa saat ini belum ada tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun. Seiring jalannya penyidikan, Anshar berharap akan ada perkembangan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat ini.
"Tersangka belum, masih tahap pemanggilan saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," katanya.
Sementara itu, persidangan Robinson terkait kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal masih berjalan. Robinson juga dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Robinson membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar, dan meminta majelis hakim menetapkan perampasan aset milik Robinson kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil dari pemanfaatan TKD tanpa izin dari Gubernur DIY di Kelurahan Caturtunggal. Atas tuntutan tersebut, Robinson melalui tim penasehat hukumnya membacakan pledoi dalam sidang Rabu (4/10/2023) kemarin.
Dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal ini, juga ada dua tersangka lainnya yang terlibat. Keduanya yakni mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, serta mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno.