Jumat 06 Oct 2023 23:28 WIB

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sulut Sampai 8 Oktober

BMKG meminta warga agar memperhatikan peringatan dini gelombang tinggi.

Gelombang tinggi (ilustrasi). meminta warga agar mewaspadai gelombang tinggi di perairan Sulawesi Utara (Sulut) dan sekitarnya.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Gelombang tinggi (ilustrasi). meminta warga agar mewaspadai gelombang tinggi di perairan Sulawesi Utara (Sulut) dan sekitarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta warga agar mewaspadai gelombang tinggi di perairan Sulawesi Utara (Sulut) dan sekitarnya.

"BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi 1,25 meter hingga 2,5 meter sampai tanggal 8 Oktober 2023," kata Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Maritim Bitung Ricky D Aror di Manado, Sulut, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Pada umumnya, menurut dia, angin bertiup dari arah tenggara-barat daya dengan kecepatan antara delapan knot hingga 20 knot. "Gelombang tinggi diperkirakan terjadi di perairan timur Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro), perairan timur Bitung-Likupang, perairan selatan Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Laut Maluku bagian utara," katanya.

Dia meminta warga agar memperhatikan peringatan dini gelombang tinggi di wilayah-wilayah perairan yang dapat membahayakan keselamatan selama beraktivitas di laut. Dia juga meminta warga agar memperhatikan risiko gelombang tinggi terhadap keselamatan pelayaran. Untuk perahu nelayan perlu memperhatikan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal tongkang perlu memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter, kapal feri perlu memperhatikan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. "Untuk kapal kategori besar perlu memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement