Senin 09 Oct 2023 03:40 WIB

Kemenko Perekonomian: Investasi KEK Capai Rp 140 Triliun

KEK telah meningkatkan peran sebagai sumber pertumbuhan baru di daerah.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (8/1/2021).
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (8/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara kumulatif hingga 2023 telah mencatatkan nilai investasi sebesar Rp 140 triliun serta menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang sekaligus menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK menilai, KEK telah meningkatkan peran penting sebagai sumber pertumbuhan baru di daerah.

Baca Juga

Sejak dikembangkan dari tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kebijakan dengan fasilitas dan kemudahan yang luar biasa.

Sementara itu, target investasi 2023 tercatat sebesar Rp 62,1 triliun dan realisasi investasi telah tercapai sebesar 57,87 persen hingga kuartal III 2023. Penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan untuk tahun 2023 sebanyak 69.763 orang, telah berhasil direalisasikan sebesar 45,23 persen hingga kuartal III 2023.

"Dengan menguatnya kebijakan yang berlaku di KEK yang menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK dan mendorong semakin banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia, terutama PMA," ujar Susiwijono melalui keterangan tulis, Ahad (8/10/2023).

Susiwijono menjelaskan, melalui rapat telah terungkap bahwa implementasi fasilitas kemudahan di KEK semakin lancar diberikan pasca implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal itu sekaligus memberikan dampak positif pada daya saing KEK sebagai destinasi investasi.

Lebih lanjut, dalam rapat kerja juga dibahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi KEK seperti pemanfaatan Tax Holiday, isu keimigrasian atau ketenagakerjaan, dan isu pertanahan, serta tantangan terkait perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement