Senin 09 Oct 2023 21:17 WIB

OJK Pastikan Data Nasabah dalam SLIK Aman Usai Gangguan Sistem

SLIK OJK telah dapat diakses kembali pada Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.

Red: Lida Puspaningtyas
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa data nasabah yang terhimpun dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipastikan tetap aman, setelah adanya gangguan sistem layanan informasi OJK yang terjadi pada 2 Oktober 2023 lalu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara melaporkan bahwa layanan SLIK OJK telah dapat diakses kembali pada Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.

“Jadi data nasabah yang ada di SLIK dipastikan aman. SLIK dilaksanakan back up secara berkala sesuai prosedur secara harian, mingguan maupun bulanan. Jadi secara jumlah datanya kami pastikan (masih) lengkap,” kata Mirza dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dengan itu, pelayanan penyediaan informasi debitor yang diperlukan oleh bank untuk keperluan analisis pembiayaan kredit juga telah dapat diakses kembali pada Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan bahwa sampai dengan hari ini, terdapat 702 industri jasa keuangan yang telah menyampaikan laporan SLIK.

"Dan sampai dengan hari ini, Senin, telah terdapat 702 industri jasa keuangan yang telah menyampaikan laporan SLIK. Kemudian kami tentu memahami dampak gangguan ini kepada industri jasa keuangan dan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu mewakili OJK, Mirza menyampaikan permohonan maaf kepada industri jasa keuangan dan masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari adanya gangguan sistem layanan informasi tersebut.

Adapun Mirza menyatakan layanan sistem informasi OJK telah berangsur pulih sejak Rabu, 4 Oktober 2023. Saat ini, sejumlah layanan sistem informasi kepada publik dan industri jasa keuangan, seperti situs web OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan IdebKu sudah dapat diakses kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement