Senin 09 Oct 2023 21:39 WIB

KPAI Catat Ada Sebanyak 2.355 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak pada 2023

Game online dan tayangan kekerasan jadi pemicu tingginya kekerasan anak

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kekerasan Anak (Ilustrasi). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023.

Dari jumlah tersebut rinciannya yaitu anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.

Komisioner KPAI Pj Kluster Kekerasan Fisik/Psikis Anak, Diyah Puspitarini menyebutkan bahwa KPAI berpandangan beberapa penyebab tingginya angka kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan antara lain; terjadi learning loss dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19 dan pengaruh game online dan media sosial yang masih banyak menyajikan tayangan yang penuh kekerasan dan tidak ramah anak.

"Ini menyebabkan karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah. Dunia pendidikan kita sedang mengalami 'darurat kekerasan'," ujar Diyah kepada Republika, Senin (9/10/2023).

Kemudian adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik, sehingga seringkali bentuk kebijakan atau hukuman yang diberikan dapat mengakibatkan kekerasan pada peserta didik. Adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara peserta didik sesama peserta didik, merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada yang adik kelas atau yang lebih lemah. 

Selain itu, masih terselenggara struktur kurikulum dan metode pembelajaran yang menitikberatkan pada capaian target kognitif saja, sehingga pendidikan penguatan karakter kurang mendapatkan perhatian, serta pengawasan yang lemah dari satuan pendidikan serta kontrol kebijakan dan regulasi pada sisi implementasi dari dinas pendidikan.

"Penyebab lainnya adalah anak dengan kontrol diri yang rendah, kehidupan keluarga yang tidak harmonis, kebijakan sekolah dalam menciptakan rasa aman dan ramah terhadap seluruh siswa dan pengawasan disiplin positif satuan pendidikan yang masih rendah," papar Diyah.

Tak kalah penting penyajian informasi di media massa yang terkadang tidak ramah anak. Ini mendorong anak untuk mencontoh dan melakukan hal serupa pada satuan pendidikan, yang akibatnya menurunkan rasa peduli, empati, dan kasih sayang terhadap sesama.

Diyah Puspitarini menambahkan bahwa kekerasan pada anak ibarat fenomena "gunung es". "Satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap, satu kasus tertangani, kasus lain masih banyak lagi yang terabaikan," ujar Diyah.

KPAI sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak berpandangan bahwa persoalan kekerasan anak pada lingkungan satuan pendidikan adalah kondisi darurat yang harus ditangani bersama dengan pendekatan perlindungan khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement