Rabu 11 Oct 2023 14:29 WIB

Polres Indramayu Tangkap 14 Tersangka Kasus Obat Keras, Sita 63 Ribu Butir

Kasus peredaran ilegal obat keras diungkap di sejumlah kecamatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Polres Indramayu menunjukkan barang bukti kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu.
Foto: Republika/ Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu menunjukkan barang bukti kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sepuluh kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu pada periode September hingga awal Oktober 2023. Sebanyak 14 tersangka ditangkap, terdiri atas 12 laki-laki dan dua perempuan.

“Mereka memiliki peran masing-masing, yakni 12 orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai kurir,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Fahri mengatakan, kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu itu diungkap di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, seperti di Kecamatan Balongan, Jatibarang, Indramayu, dan Gabuswetan. 

Selain itu, di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis. “Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata Fahri, yang didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.