REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sepuluh kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu pada periode September hingga awal Oktober 2023. Sebanyak 14 tersangka ditangkap, terdiri atas 12 laki-laki dan dua perempuan.
“Mereka memiliki peran masing-masing, yakni 12 orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai kurir,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Rabu (11/10/2023).
Fahri mengatakan, kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu itu diungkap di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, seperti di Kecamatan Balongan, Jatibarang, Indramayu, dan Gabuswetan.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis. “Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata Fahri, yang didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.