REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia berinisial ASD alias S atau Sarah membantah telah melakukan tindak pidana pelecehan di ajang kontestan kecantikan. Tersangka mengaku hanya menjalankan perintah secara lisan dari CEO Miss Universe Indonesia.
"Kami menegaskan klien kami hanya menjalankan perintah lisan dari CEO MUID 2023 untuk lakukan body check," ujar kuasa hukum Sarah, David Pohan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, David juga menegaskan, kliennya tidak pernah mengambil foto para finalis Miss Universe Indonesia tanpa izin. Apalagi secara bugil atau telanjang yang nampak secara keseluruhan tubuh para peserta finalis MUID 2023. Dia mengeklaim, pengambilan foto kepada beberapa para peserta finalis MUID 2023 dilakukan oleh kliennya secara zoomin atau dekat.
"Sudah mendapatkan izin secara lisan dan telah disetujui serta tidak adanya keberatan dari beberapa para peserta finalis MUID 2023 yang diambil foto secara zoom-in atau dekat," kata David.