Kamis 12 Oct 2023 23:38 WIB

Perdana, Swedia Hukum Pria yang Membakar Alquran pada 2020

Swedia mengutuk penodaan Alquran, tetapi menjunjung tinggi UU kebebasan berekspresi.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Demonstran mengangkat tangan dan mengangkat Alquran saat mereka menghadiri protes menentang pembakarannya di Swedia.
Foto: EPA/ SHAHZAIB AKBER
Demonstran mengangkat tangan dan mengangkat Alquran saat mereka menghadiri protes menentang pembakarannya di Swedia.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pengadilan Swedia pada hari Kamis (12/10/2023), menghukum seorang pria karena menghasut kebencian etnis dengan pembakaran Alquran pada 2020. Ini merupakan pertama kalinya sistem pengadilan negara itu mengadili tuduhan menodai kitab suci Islam.

Keyakinan itu muncul setelah gelombang pembakaran Alquran awal tahun ini yang memicu kemarahan internasional dan membuat Swedia menjadi target yang diprioritaskan. Ini mendorong badan intelijen negara untuk meningkatkan tingkat peringatan terornya.

Baca Juga

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan, tetapi berulang kali menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berekspresi yang luas di negara itu.

Pengadilan Distrik Linkoping di Swedia tengah mengamankan pria berusia 27 tahun itu atas agitasi terhadap kelompok etnis. Menurut pengadilan, tindakannya telah menargetkan Muslim dan bukan Islam sebagai agama, dan hampir tidak dapat dikatakan telah mendorong debat yang objektif dan bertanggung jawab.

Pada September 2020, pria itu telah merekam klip video di luar katedral Linkoping yang menunjukkan Alquran dan bacon dibakar di atas barbekyu, dengan komentar merendahkan tentang Nabi Muhammad yang tertulis di tanda di bawah barbekyu.

Pria itu menerbitkan video di platform media sosial Twitter, sekarang dikenal sebagai X, dan YouTube. Lagu "Remove Kebab" digunakan dalam video, sebuah lagu yang populer di kalangan kelompok sayap kanan dan yang menyerukan pembersihan agama terhadap Muslim.

Pengadilan mengatakan musik sangat terkait dengan serangan di Christchurch, Selandia Baru. Pada 2019, seorang supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid.

Pria itu telah membantah melakukan kesalahan dengan alasan tindakannya adalah kritik terhadap Islam sebagai agama. Namun, pengadilan menolak argumen itu.

"Pengadilan menemukan musik yang dipilih untuk sebuah film dengan konten seperti itu tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain selain sebagai ancaman terhadap Muslim dengan sindiran terhadap iman mereka," tulis pengadilan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Arab News, Kamis (12/10/2023).

"Konten film dan bentuk publikasinya sedemikian rupa sehingga jelas bahwa tujuan utama terdakwa tidak bisa selain untuk mengekspresikan ancaman dan penghinaan," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement